Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Zakat Harta (Mal) Dan Zakat Fitrah
  • Materi Kebijakan Diklat Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017
  • Juknis Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah
  • Persyaratan Mendapatkan Tpg Sesuai Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 19 Tahun 2017
  • Tips Cara Memilih Jurusan Kuliah
  • Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Ptn
  • Panduan Penilaian Calon Kepala Sekolah Melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan
  • Berdasarkan Uu No. 23 Tahun 2014 Tangggung Jawab Sma/Smk Dibawah Pemerintah Provinsi, Sd/Smp Berada DI Bawah Kabupaten Kota
  • Latihan Soal Tes Skd - Skb - Tkb Seleksi Cpns Guru Mata Pelajaran (Guru Smp Sma Smk)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment