Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pns Tahun 2018
  • Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan lp2ks Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah
  • Formasi Cpns Tahun 2019
  • Cara Login Aplikasi Sispena Ban Bap S/M
  • Nisn Diganti Nik
  • Latihan Soal Un Unbk Ipa Program Paket B
  • Kepribadian Anak Atau Kepribadian Siswa DI Sekolah
  • Menjelang Rilis Dapodikdasmen Versi 2020 Sekolah Dihimbau Mempersiapkan Dokumen Dan Data
  • Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment