Sunday, September 20, 2020

Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018

Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018



 Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018


Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 - Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018





Artikel Terkait:
  • Mencipta Tema Hari Guru 2019 (Cadangan Tema Hari Guru 2019)
  • Mendikbud: Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Harus Menjadi Jenjang Karir Bagi Guru
  • Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce
  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1440 H (2019) Untuk Wilayah Banten
  • Whatsapp (Wa), Instagram, Dan Twitter Hari Ini Sulit Diakses. Ini Penjelasan Dari Kemeninfo
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Permendagri Nomor 15 Tahun 2019
  • Pp Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal
  • Pp Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment