Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb No 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
  • Juklak Juknis fls2n SD Tahun 2019
  • Persyaratan Dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat Dan Jabatan Gbpns
  • Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahap 2 Tahun 2020 Tanggal 02 30 Januari 2020
  • Kaidah Atau Pedoman Penulisan Soal Pilihan Ganda
  • Pengertian Persepsi, Syarat Proses Dan Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi
  • Juklak Juknis Gsi Smp Tahun 2019
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2019
  • Aplikasi Dapodik Paud Offline Versi 3.4.0

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment